Sedang Memuat...

Layanan Pindah Datang

Surat Keterangan Pindah yang selanjutnya disingkat SKPWNI adalah surat keterangan yang wajib dimiliki oleh Penduduk yang bermaksud pindah ke kabupaten/kota/ provinsi lain, yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau unit pelaksana dinas kependudukan dan pencatatan sipil dari daerah asal


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Pindah Datang Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

1. SKPWNI

2. KTP-El

3. F.1.01  (download disini)