Layanan Akta Kematian
Akta Kematian adalah kutipan data autentik yang mengutip sebagian dari register Akta Kematian yang diterbitkan dan disahkan oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kematian Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
1. Surat Keterangan Kematian
2. KTP-El yang Meninggal
3. Aktel Kelahiran Yang Meninggal (Bagi yang memiliki)
4. Fotokopi KTP Saksi
5. KK yang Meninggal
6. Formulir Kematian F.2.0.1 (download disini)