Sedang Memuat...

Layanan KIA

KIA (Kartu Identitas Anak)

KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota. KIA diberikan secara cuma-cuma dan terintegrasi layananan nya secara otomatis ketika pemohon mengajukan akta kelahiran bagi anak baru lahir.


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KIA Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi: