Sedang Memuat...

Layanan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Kartu Keluarga Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

1. Kartu Keluarga lama

2. Fotocopy Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Perceraian

3. SPTJM Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat (F-1.05)  (download disini)

Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (Kepala Keluarga Meninggal)

1. Fotocopy Akta Kematian

2. Fotocopy KK Lama

Kartu Keluarga Baru Karena Pindah dari Luar Domisili (Antar Provinsi/Kabupaten)b
Kartu Keluarga Baru Karena Pindah Antar Kecamatan dan Desaa
Kartu Keluarga Baru Karena Perubahan Data

1. Fotocopy KK Lama

2. Fotocopy Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Penting

Kartu Keluarga Baru Karena Hilang Atau Rusak

1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau FC KK yang Rusak

2. Fotocopy KTP-el

3. Fotocopy Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk orang asing)