Sedang Memuat...

Layanan KTP-EL

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KTP-EL Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

Pembuatan KTP

1. Fotocopy KK

2. KTP Lama (Bagi yang perpanjang)

Hilang KTP

1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

2. Fotocopy KK

3. Formulir F.1-21